Rapat Pleno Komite Madrasah MTs Negeri 3 Banyumas 2024-2025
Sumbang– MTs N 3 Banyumas mengadakan Rapat Pleno Wali Siswa kelas VII-VIII-IX pada hari Kamis (19/9), acara ini diikuti oleh GTK-PTK MTs Negeri 3 Banyumas. Bertempat di aula serbaguna Madrasah, kegiatan ini merupakan sarana dalam rangkan menjalin dan menjaga hubungan baik antara pihak Komite Madrasah dengan wali siswa terkait perkembangan peserta didik secara umum - sarana berbagi informasi, unek-unek, saran kritik yang membangun demi kebersamaan dan kemajuan anggota Madrasah serta stake holder terkait. Hal ini dianggap penting karena sebagai pembuka silaturahim dan komunikasi antar pihak Madrasah dan orang tua.
Badrodin, selaku Ketua Komite Madrasah dalam sambutannya menekankan akan "pentingnya kerjasama dan membangun hubungan baik antara wali siswa dan Madrasah dengan dibentuknya Komite Madrasah. Adanya Komite Madrasah, menjembatani aspirasi, informasi yang akan disampaikan ke Madrasah baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu berupa komunikasi dengan komite”, ujarnya.
Pada kesempatan ini, wali siswa diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, saran dan kritik dengan mengedepankan kesantunan demi terlaksananya program-program Madrasah dan keunggulan siswa Madrasah dari segi akhlak, prestasi akademik dan non akademik. Perhatian yang cukup besar terhadap siswa dan adanya perbedaan dari kemampuan wali siswa dalam bidang ekonomi, memunculkan pertanyaan wali siswa terkait sumbangan yang perlu dibayarkan wali siswa kepada Madrasah, dimana menurut pemahaman mereka sumbangan tersebut sebagai pungutan yang tidak berdasar dan memberatkan. Terkait hal ini Badrodin sebagai ketua Komite dan anggota Komite lainnya menyampaikan bahwa prinsip sumbangan yang dijadikan pedoman adalah bersifat sukarela dan tergantung kemampuan wali siswa. Wujud dari prinsip tersebut adalah keringanan dan pembebasan.
Permohonan sumbangan yang dilakukan adalah berdasar Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, bab XIII tentang Pendanaan Pendidikan Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pendanaan Pasal 46 disebutkan bahwa "Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat". Serta Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang di dalamnya menyatakan: "Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berbentuk bantuan dan/atau sumbangan" (bab III Fungsi Pasal 11 ayat 1). Dan Bab Ill: "Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/atau wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat". (Bab III Pasal 11 ayat 3).
MTs Negeri 3 Banyumas, dalam penggunaan biaya-biaya yang dikenakan kepada semua siswa adalah untuk:
- Pemenuhan kebutuhan tambahan kegiatan dan kelengkapan siswa (belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan pemeliharaan sebagian aset madrasah); Semua dikembalikan dalam bentuk layanan kepada para siswa.
- Pembiayaan program/ kegiatan terkait peningkatan mutu belajar dan kegiatan pengembangan diri para siswa.
Bentuk ikhtiar menuju “Indonesia Emas 2045”, MTs Negeri 3 Banyumas harus mulai mendesain diri sebagai Madrasah yang memiliki keunggulan dan prestasi yang akan mampu memberikan banyak kesempatan bagi peserta didik untuk lebih maju, dan hal ini pula yang menjadi keinginan cita-cita para orang tua peserta didik.
Menurut Badrodin “Pihak Madrasah dan komite selalu membuka diri terhadap keberatan-keberatan yang dirasakan wali. Dan oleh karenanya maka pihak Madrasah akan selalu memberikan respon terhadap keberatan”, pungkasnya. (Ifh/humas)
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- “Mbatik Day” MTsN 3 Banyumas Keren
- Bahagia dalam Berbagi Penyaluran Paket Baksos Siswa MTs Negeri 3 Banyumas
- Kemah Dalam Rangka Penerimaan Tamu Penggalang Tahun 2024
- HUT RI ke-79, MTs N 3 Banyumas Nyalakan Semangat Kemerdekaan, Merdeka..!!
- Pramuka MTsN 3 Banyumas, Makin Menyala..!
Kembali ke Atas