• gambar
  • header
  • Header_2
  • Header_3

Selamat Datang di Website MTs N 3 Banyumas, Madrasah BERKARAKTER, BERPRESTASI UNGGUL, HUMANIS & TRAMPIL. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 3 BANYUMAS

NPSN : 20363448

Jl.Raya Silado Kec.Sumbang Kab.Banyumas


info@mtsn3banyumas.sch.id

TLP : (0281)6598615


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web Madrasah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 1546600
Pengunjung : 63688
Hari ini : 17
Hits hari ini : 31
Member Online : 0
IP : 18.97.9.173
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

Tanggal : 14/08/2023
Dasar Hukum :  
   
  • SE No.08 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawainan Dan Perceraian PNS (Unduh)
  • PP No.45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Pp No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS (Unduh)
  • KMA No.43 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin/Penolakan Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS Dalam Lingkungan Kementerian Agama (Unduh)
  • UU No.01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Unduh)
  • UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Uu No.01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Unduh)
Pengertian :  
   
  • Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Lampiran :  
   
Persyaratan :  
   

Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :

  • Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan  untuk tata naskah masing-masing instansi.
  • Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar

Syarat Pengajuan Perceraian Bagi PNS:

  • Surat Pengantar dari Satker
  • Surat Panggilan kedua belah pihak dari Satker
  • BAP/Keterangan Kronologis Gugat Cerai dari Satker
  • Surat Keterangan Gugat Cerai dari Lurah diket. Camat (asli)
  • Surat Keterangan Gugat Cerai dari BP4 (asli)
  • Data Pendukung :
    - Fotocopy Surat Nikah, KK, KTP Suami/Istri
    - Fotocopy Keputusan Pangkat Terakhir
  • Masing2 dibuat 2 rangkap.
Ketentuan :  

Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa:
 
"Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah  tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa yang  dilakukan  menurut  hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
 
Tentunya perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya.

PERKAWINAN :
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan.Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.

SANKSI: PNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021).
 
 
PERCERAIAN :
PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.


Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:

  1. Salah satu pihak berbuat zina
  2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
  3. Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
  4. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
  6. Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.

Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak, apabila:

  1. Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.
  2. Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan, apabila:

  1. Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.
  2. Ada alasan sesuai dengan keterangan diatas
  3. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
  4. Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.

Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria, maka :

  1. Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:
    1/3 gaji untuk PNS.
    1/3 gaji untuk bekas isteri.
    1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.
  2. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gajinya dibagi dua, yaitu :
    ½ untuk PNS .
    ½ untuk bekas isterinya.
  3. Apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :
    1/3 gaji untuk PNS pria.
    1/3 gaji untuk bekas isterinya.
    1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.
  4. Apabila sebagian anak mengikuti PNS  yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.

Hak atas bagian gaji untuk bekas isteri sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan apabila perceraian terjadi karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
 
Meskipun perceraian terjadi atas kehendak isteri yang bersangkutan, hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah.
 
Perceraian Terjadi Atas Kehendak Bersama Suami Isteri, maka :

  1. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
  2. Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas, apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.
  3. Apabila sebagian anak mengikuti PNS ybs dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).

SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No.30 Tahun 1980 (sekarang PP Nomor 94 Tahun 2021) bila :

  1. Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari Pejabat bagi yang berkedudukan sebagai Penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang  berkedudukan sebagai Tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat.
  2. Apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian
  3. Tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya perceraian.
  4. Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan pemintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
  5. Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.

PNS Pria Yang Akan Beristri Lebih Dari Seorang:

  1. PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.
  2. Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat.
  3. Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
  4. Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
  5. Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.

Syarat alternatif (salah satu harus terpenuhi) :

  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.
  2. Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

Syarat komulatif (semua harus terpenuhi) :

  1. Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
  2. PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup.
  3. PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anaknya.

SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No.30 Tahun 1980 (sekarang PP Nomor 94 Tahun 2021) bila :

  1. Beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
  2. Tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.

PNS Wanita Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua, Ketiga, Keempat: 

  1. PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
  2. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
  3. PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat.

SANKSI :PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.
 
Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah:

  1. PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.
  2. Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga

SANKSI :PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.



Kembali ke Atas


Info Sekolah Lainnya :